SEKOJAPOST.COM, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Selasa (17/9/2019) telah melimpahkan dokumen perkara 16 orang tersangka Serikat Mandiri Batanghari (SMB) guna membantu proses persidangan. Sementara untuk beristirahat 43 orang tersangka akan segera pergi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan pihaknya merencanakan Jum’at, 20 September 2019 akan menyerahkan berkas perkara 43 tersangka lainnya termasuk isteri dari Muslim.
“Penyidik akan segera berkoordinasi degan jaksa untuk proses pelimpahan selanjutnya,” katanya.
Lanjutkan, untuk artikel sendiri, ini tidak ada yang berbeda yang dilayangkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tidak ada perbedaan dengan tersangka lainya. Tetap masih pasal tentang Undang Undang darurat, pencurian dan pengeroyokan, serta penjarahan,” tegasnya.
Diriku juga diundang, untuk meminta jika persidangan yang mengundang kelompok SMB bisa di gelar di pengadilan negeri Jambi dan dilaksanakan dalam satu paket.
“Nanti saya dan penyidik akan berkordinasi sama jaksa dan pihak pengadilan, bagaimana persidangan bisa di gelar di Jambi,” pungkasnya. (dsw)