Polda Jambi Berikan Izin Warga SAD Jenguk Tersangka SMB

16
SEKOJAPOST.COM, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya memberikan kesempatan dan memfasilitasi pertemuan antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan keluarganya yang jadi tersangka kasus Serikat Mandiri Batanghari. Diketahui,  proses hukum para tersangka tinggal menunggu jadwal sidang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, Rabu (2/10/2019) mengatakan, bahwa memang kasus SMB hingga kini masih tanggungjawab Kejati Jambi. Kata Dir, karena tinggal menunggu persidangan jadi diperbolehkan keluarga untuk menjenguk.
Karena Kejati Jambi menitipkan tersangka SMB termasuk warga SAD ditahan di rutan Mapolda Jambi, maka kami dari kepolisian dan Kejaksaan memberikan waktu kepada pihak keluarga SAD untuk bertemu dan bertatap muka dengan para tersangka yang juga warga SAD,” kata Edi Faryadi.
Pertemuan itu, lanjut Edi, dilakukan di Aula Siginjai Mapolda Jambi dan tentunya terjadi kondisi haru ketika ke-11 tersangka yang juga warga SAD itu bertemu dengan keluarganya.
“Mereka SAD terharu karena bisa kembali tertemu dengan keluarganya yang ditahan dan mereka juga berterima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian yang memberikan kesempatan pertemuan itu” kata Kombes Pol M Edi Faryadi.
Kombes Edi menambahkan,  dalam pertemuan itu ada 61 warga SAD yang datang dari Tebo yang difasilitasi oleh Dinas Sosial dan Polres Tebo untuk bisa mendatangi Mapolda Jambi agar bisa bertemu dengan keluarganya yang ditahan karena mereka terlibat kasus penganiayaan, pengerusakan dan pencurian yang mereka lakukan bersama kelompok SMB dibawah pimpiman Muslim.
“Dari ke-51 tersangka kasus SMB yang melakukan tindak pidana kejahatan penganiayaan dan kekerasan kepada anggota TNI, Polri dan Satpam perusahaan beberapa waktu lalu ada 11 orang tersangkanya berasal dari SAD dan kini tinggal menunggu proses hukum di pengadilan.” lanjutnya.
Lebih jauh dikatakan, pihak Polda Jambi bersama Kejati juga telah memberlakukan khusus kepada tersangka dari SAD karena mereka juga korban dari perbuatan kelompok SMB yang dipimpin Muslim.
Pada pertemuan itu, hadir dari pihak Kejakasaan Negeri Jambi yakni Kasipidum dan Kasi Intel untuk bersama dengan pihak Polda mempertemuan warga SAD dengan keluarganya yang jadi tersangka kasus SMB. (dsw)