SEKOJAPOST.COM, Jambi – Joe Fandi Yoesman Alias Asiang Terdakwa Kasus Korupsi Siap APBD Jambi 2018 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Asiang memberikan uang senilai Rp 5 miliar ke penyelenggara negara.
JPU KPK Iskandar mengatakan, terdakwa tersebut memberikan uang senilai Rp 5 miliar.
“Kepada anggota dewan melalui Dinas PU, Saya itu Arfan sejumlah Rp 5 M,” katanya Kamis (3/10/2019)
Dia juga menyebutkan, di tahun 2017 terdakwa menerima dua proyek jalan yang dikerjakan perusahaan milik Asiang. “Dua perusahaan milik terdakwa,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau pembangunan jalan proyek di Mestong Muaro Jambi juga dikerjakan terdakwa. (dsw)