SEKOJAPOST.COM, Jambi – Setelah molor beberapa jam, akhinya sidang terdakwa kasus suap RAPBD Jambi tahun 2018 dimulai. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga : Noval Anak Yatim Piatu Penderita Gizi Buruk Butuh Uluran Tangan
Kali ini yang menjalani sidang dari pihak rekanan yakni Joe Fandi Yoesman Alias Asiang. Sidang itu diketuai oleh Hakim Tipikor Jambi, Viktor Togi Rumahorbo.
Ketua majelis hakim Tipikor Jambi, Viktor Togi Rumahorbo mengetok palu sidang sebagai tanda dimulainya persidangan. “Tok-tok, sidang dibuka untuk umum,” katanya.
Victor juga tidak sendiri, dia didampingi dua hakim lainnya yakni Sri Tuti Wulansari dan Adly yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan identitas dan surat kuasa untuk kuasa hukum terdakwa Asiang.
“Iya kita lakukan pemeriksaan syarat kuasa, sidang berikut nya dilengkapi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, surat kuasa jaksa KPK juga diperiksa oleh majelis. “Surat kuasa JPU KPK,” tandasnya. (dsw)