Terbakar Cemburu, Suami Pukuli Istri Hingga Masuk RS

23
SEKOJAPOST.COM- Seorang suami di Trenggalek harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka berat. Akibat penganiayaan korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku adalah Tulus (38), warga Desa Bodag, Kecamatan Panggul. Sementara istrinya yang dianiaya adalah SW (28). Motif penganiayaan ini adalah cemburu sehingga Tulus kalap lalu menghajar istrinya.

“Awalnya korban dan pelaku ini pulang dari wilayah Kecamatan Dongko dengan mengendarai sepeda motor, kemudian mereka singgah di warung untuk minum es,” kata Calvijn, Kamis (3/10/2019).

Saat itulah, secara tidak sengaja keduanya bertemu dengan T. T adaalah teman SW. Namun saat itu mereka tidak saling bertegur sapa. Selanjutnya saat melanjutkan perjalan pulang, Tulus dan SW terlibat cekcok. Tulis menuding istrinya telah berselingkuh dengan T.

Puncaknya tiba-tiba Tulus membenturkan kepalanya ke arah belakang hingga mengenai wajah istrinya. Mendapati hal itu, SW berusaha membalas dengan membenturkan kepalanya ke arah kepala suaminya.

Namun Tulus justru semakin kalap dan kembali membenturkan kepalanya ke korban berkali-kali hingga terjatuh dari sepeda motor.

“Pelaku kemudian menghentikan kendaraan dan kembali melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencakar wajah korban. Merasa menjadi korban penganiayaan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke arah rumah warga,” imbuh Calvijn.

Namun pelaku tetap tidak puas dan mengejar istrinya dan kembali memukuli wajah hingga rahang. Warga yang mengetahui kejadian itu menyelamatkan korban dengan membawanya masuk ke rumah.

Akibat penganiayaan itu SW mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Bahkan ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga enam hari.

“Kami sempat melakukan proses mediasi, namun gagal, sehingga kasus kami lanjut dan pelaku sudah kami lakukan penangkapan,” imbuhnya.

Saat ini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(jos)