SEKOJAPOST.COM, Jambi – Dua kawanan pengedar sabu asal Provinsi Pekanbaru Ruzimal (43) dan Budi Setiawan (32) harus meringis kesakitan karena betisnya ditembus timah panas anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Pasalnya, kedua pelaku mencoba kabur saat diamankan.
Berdasarkan informasi selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan satu orang lainnya yakni Rudi Sipahutar (53). Ketiga pelaku itu ditangkap petugas gabungan Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Kamis, 19 September 2019 lalu sekitar Pukul 05.30 WIB di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kepala BNNP Jambi, Brigjend Pol Heru Pranoto Jum’at (11/10/2019) mengatakan ketiga pelaku itu kedapatan menyelundupkan sabu seberat 3 kilogram.
“Mereka (pelaku, red) mencoba kabur, jadi kita berikan tindakan tegas secara terukur,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil keterangan pelaku membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Dan, telah beraksi sebanyak dua kali.
Akibat perbuatannya kini kedua pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan BNNP Jambi. Dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan Pasal itu, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan serbuk kristal putih, 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna silver BH 1217 HK, 1 unit HP Samsung Type Galaxy J2 Pro wana hitam, 1 unit HP Samsung Type SM-B109E warna putih, 1 buah pirek berisi sabu, 1 unit HP Xiomi Type 6A warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit HP Xiomi Type 4X warna hitam gold. (DSW)