SEKOJAPOST.COM, Jambi – Maraknya peredaran minuman berakohol serta minuman tradisional tuak yang kerap meresahkan masyarakat, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melaksanakan penertiban Rabu (16/10/2019) malam. Dari hasil penertiban itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 240 liter minuman tuak dan belasan botol bir.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan, minuman tradisional tuak itu didapat dari sejumlah warung yang terdapat di Kota Jambi. Selain minum tradisional tuak, pihaknya juga mengamankan belasan botol minuman beralkohol (Minol).
“Tadi kita laksanakan operasi penertiban minol dan tuak. Dalam operasi itu, anggota dibagi dua tim yang menyisir seluruh wilayah Kota Jambi,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam penertiban penjual minuman tuak ini, pihaknya mengalami kendala dikarenakan minuman tersebut tidak memiliki izin.
“Kalau minuman itu memiliki izin, tentunya kita bisa mencabut izinnya serta menyegel tempat jualan itu. Dan, untuk melakukan penahanan sipenjual kita tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Ditambahkannya, untuk tindak lanjut terhadap minuman yang berhasil diamankan, pihaknya berencana akan memusnahkannya.
“Iya nanti akan kita musnahkan, biasanya di moment-moment tertentu kita musnahkan seperti pada saat ulang tahun Satpol PP,” pungkasnya. (dsw)




