Mendata Ulang Objek Pajak, Empat Kecamatan Jadi Fokus BPPRD Kota Jambi

20

SEKOJAPOST.COM, Jambi – Empat kecamatan menjadi menjadi fokus Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi untuk pendataan ulang dan pemuktahiran data objek dan subjek wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB). Keempat kecamatan tersebut adalah Alam Barajo, Kota Baru, Paal Merah, dan Kecamatan Jambi Selatan.

Pendataan dan pemukhtahiran data objek dan subjek pajak ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid dalam rangka optimalisasi pajak daerah. Pasalnya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi menyebutkan, pendataan PBB ini penting dengan pertimbangan berdasarkan surat Mendagri Nomor : 970/10189/SJ tanggal 2 Oktober 2019 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah, sesuai Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan mempengaruhi pergeseran data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan yang tidak diikuti dengan informasi perubahan data objek dan subjek pajak PBB.” jelasnya, Kamis (17/10/2019).

Selain itu, Subhi juga menerangkan maksud dan tujuan dilakukannya hal tersebut, yakni guna menghimpun data objek dan subjek pajak baru, update data objek dan subjek pajak yang sudah ada sehingga didapatkan data yang valid sesuai kondisi saat ini.

“Kita akan mendapatkan data objek dan subjek pajak yang lengkap dan akurat terkait banyak ditemukannya data PBB ganda, objek pajak belum memiliki SPPT-PBB, objek PBB masih banyak berupa tanah kosong belum termasuk bangunan, objek PBB telah mengalami pengembangan dan perubahan bentuk, serta pendistribusian SPPT-PBB kurang tepat sasaran karena basis data saat ini belum terupdate menyesuaikan kondisi wilayah dan masyarakat selaku subjek pajak.” jelas Subhi.

Hasil dari pendataan akan dibuat rekapitulasi bersdasarkan jenis. Yaitu objek pajak baru, perubahan data PBB sesuai kondisi saat ini, serta SPPT PBB bermasalah yang meliputi, SPPT ganda, subjek tidak diketahui, dan objek tidak diketahui.

“Rekapitulasi data menjadi dasar petugas pendata dalam melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam berita acara penyerahan hasil kegiatan kepada Wali Kota Jambi secara berjenjang melalui kelurahan dan petugas pendamping yang ditunjuk,” tandasnya. (dan)