SEKOJAPOST.COM, Jambi– Zaeni Miftakh (23) warga Kebumen, Jawa Tengah yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK), tak menyangka bakal menjadi jadi korban begal. Niat hati ingin beli air minum, dirinya malah terkena bujuk rayu dua pemuda Pulau Pandan, Jambi.
Kejadian itu berawal, Kamis, 31 Oktober 2019 lalu sekitar Pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban sedang membeli air minum di warung yang berada di depan pintu masuk Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kedua pelaku Niko Antonio (22) warga Pulau Pandan dan Junfaredi (20) warga Lorong Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin menghampiri korban dan mengajak korban untuk membeli sabu di Pulau Pandan. Selanjutnya, korban lantas mengikuti untuk ke Pulau Pandan, tetapi sesampai di dalam Kampung Pulau Pandan, Niko dan Junfaredi langsung merampas hp Xiaomi Redmi 4a dan uang senilai Rp 2,7 juta yang berada di dalam dompet milik korban. Selanjutnya, para tersangka ini melarikan diri.
Kapolsek Pasar Jambi, AKP Sandi Muttaqin membenarkan aksi begal yanh dialami oleh ABK asal Kebumen tersebut. Kata Kapolsek, korban ini merupakan ABK kapal, yang mana pada saat itu, kapalnya tengah bersandar di Jambi.
Lanjutnya, antara tersangka dan korban tidak saling mengenal, karena baru pertama kali bertemu. Dan, para tersangka ini menggunakan modus dengan cara mengajak korban untuk jalan-jalan.
“Dari pengakuan kedua tersangka ini, menjalankan aksi kejahatannya baru pertama kali,” ujarnya Rabu (6/11/2019).
Ditambahkannya, tersangka ini kita tangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu, 02 November 2019 sekitar Pukul 01.00 WIB. “Pertama kali, kita tangkap tersangka atas nama Niko Antonio, selanjutnya kita tangkap Junfaredi.
“Setelah tim melakukan penyelidikan 1 hari, dan berhasil mendapati ciri-ciri serta identitas kedua pelaku, selanjutnya langsung kita tangkap,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Pasar. Sementara itu, untuk korban sendiri saat ini telah berlabuh.
“Kita jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tandasnya.(dsw)