Tersangka Akui Duit Hasil Begal Dipakai Beli Sabu dan Main Judi

15

SEKOJAPOST. COM, Jambi– Tersangka begal Niko Antonio (22) warga Pulau Pandan dan Junfaredi (20) warga Lorong Telaga II, Kelurahan Murni, akhirnya mengakui kemana uang hasil begal terhadap Zaeni Miftakh. Kepada penyidik, mereka mengaku kalau uang tersebut digunakan untuk beli sabu dan bermain judi.

BACA JUGA : ABK Asal Kebumen Dibegal Dua Pemuda di Pulau Pandan

“Untuk nyabu sama main judi tembak ikan bang. Tidak dipergunakan untuk hal lain,” ujar Niko, salah seorang tersangka, Rabu (6/11/2019).

Lanjutnya, dirinya mengkonsumsi narkoba tidak hanya satu kali itu saja, melainkan sudah berulang kali. “Saya beli sabu seharga Rp 200 ribu dan sisanya untuk judi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pemuda itu harus merasakan dinginnya udara dingin di sel tahanan Mapolsek Pasar Jambi. Dan, dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.(dsw)