Terlibat Persetubuhan Suami dan Anak, Seorang Ibu Ditetapkan Jadi Tersangka

9
SEKOJAPOST.COM, Jambi– Penyidik Subdit IV Perlindungan Anak (PPA) Polda Jambi menetapkan seorang wanita berinisial AD sebagai tersangka kasus pencabulan antara pelaku JP dengan korban IC.
AD dijadikan tersangka berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan polisi.
Untuk diketahui, pelaku JP merupakan suami kedua dari AD. Sedangkan IC adalah anak kandung AD dari suami pertamanya. Kejadiannya di Mayang, Kota Jambi.
“Ibunya (AD) turut serta membantu (red : JP) agar terlaksananya pencabulan terhadap anak itu” kata Kadubdit IV PPA Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Minggu (10/11/2019).
Selain dari hasil keterangan saksi dan alat bukti, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa. Namun AD tidak ditahan. Tetap bersangkutan wajib lapor.
“Karena memiliki dua anak, saat ini diwajib laporkan. Masih ada tanggungan anaknya” ujarnya.
Ibu kandung IC dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 junto pasal 55 Undang Undang Perlindungan Anak. “Pasal ini tidak jauh beda dengan JP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kasus ini berawal saat Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi mendapat laporan dari seorang gadis bernama IC yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku JP yang tidak lain merupakan ayah tirinya.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya dan sempat melawan hingga kaca mobil polisi pecah.
Dihadapan polisi, pria 54 tahun ini mengaku telah berulang kali menggauli anaknya sejak IC masih berusia 16 tahun.
Bahkan pelaku yang bekerja sehari hari sebagai pemulung ini juga sempat menggauli anaknya dihadapan sang ibu.(dsw)