Pengacara Asiang Minta KPK “Seret” Apif Firmansyah ke Pengadilan

38
SEKOJAPOST. COM, Jambi- Joe Fandy Yoesman (Asiang) mulai bermanuver di sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017/2018. Melalui kuasa hukumnya, Asiang dengan tegas meminta kepada majelis hakim untuk menyeret Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 Apif Firmansyah ke meja sidang.
“Afip juga punya peran dalam perkara ini, seperti apa nantinya, karena ini belum diambil keterangan sebagai saksi dimuka persidangan kita bermohon juga jadi mana yang memiliki kompetensi dalam perkara ini sama-samalah diadili dimuka hukum,” ujar kuasa hukum Joe Fandy Yoesman, Adri SH, Selasa (12/11/2019) usai menjalani persidangan.
Menurut Adri, dirinya juga memohon melalui majelis kepada Jaksa KPK untuk segera mempertimbangkan dalam perkara ini masuk ke Pasal 556 KUHP terhadap Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan. Karena dia menilai, dua mantan orang kepercayaan Zumi Zola tersebut memeliki peran yang signifikan dalam kasus ini.
“Hal itu guna mencari kebenaran secara materil, namun kita tetap menghormati keputusan KPK dimana yang memiliki sikap kehati-hatian. Tetapi, peran serta masing-masing telah teruarai dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat dan di Jambi,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa kliennya dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi merupakan korban dari kebijakan. Karena itulah, dia bermohon untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.
“Mari kita bersama – sama membangun Jambi ini, saya mohon kepada dewan dan Pemprov untuk tidak lagi mengulangi hal itu. Ini merupakan pelajaran yang sangat luar biasa,” tandasnya.(dsw)