SEKOJA.CO.ID, Jambi– Hukuman badan berupa penjara rupanya tidak membuat jera bagi pengedar maupun bandar narkoba. Sebagai buktinya, penangkapan pengedar maupun bandar narkoba masih terus dilakukan Polri hingga kini.
Tidak hanya itu saja, Dalam menjalani hukuman dibalik Lembaga Permasyarakatan (Lapas) mereka (pengedar maupun bandar) membuat pintu baru untuk mencari penghasilan dalam Lapas maupun buat jaringan baru untuk mengedarkan barang haram tersebut. Hal itu terbukti persentasenya cukup siginifikan yakni mencapai 60 persen.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta kepada wartawan, Senin (18/11/2019). Ia mengatakan, selama tahun 2019 ini sendiri pihaknya telah mengamankan 21 orang tersangka yang merupakan jaringan Lapas. Dari puluhan tersangka itu diantaranya merupakan oknum pegawai Lapas.
“Kita terus berkoordinasi dengan Kalapas yang ada guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik Lapas,” ujarnya.
Disampaikan Eka, beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan diskusi dalam agenda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Provinsi Jambi. Dalam agenda itu juga dihadiri stakeholder terkait.
“Kita telah koordinasi, untuk bandar yang ditangkap dengan putusan 10 tahun keatas dipindahkan dari lapas Jambi guna memutus mata rantainya,” katanya.
Kali ini kembali terbukti dengan penangkapan terhadap AM (30) tersangka narkoba yang diamankan Ditresbarkoba Polda Jambi di Hotel Bintang Prima Sabtu, 2 November 2019 lalu sekitar Pukul 22.00 WIB.
“Barang itu merupakan milik K yang saat ini berada di dalam Lembaga Permasyarakatan,” ujarnya.
Ketika ditanya berapa dirinya diberikan upah oleh K, AM hanya tertunduk tanoa ada sepatah katapun. (dsw)