SEKOJA.CO.ID, Jambi – Warga Jalan Lintang Selatan RT 17 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, berinisial AM (30) ditangkap tim opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Pasalnya,AM telah menyimpan narkotika jenis sabu dan diduga mengedarkan barang haram itu.
Am ditangkap saat berada di Hotel Bintang Prima sekitar pukul 22.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, membenarkan penangkapan AM pada Senin (18/11/2019). Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal pada Jum’at 1 November 2019 sekitar Pukul 15.00 WIB, dimana tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Di Hotel Bintang Prima ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, kita melaksanakan penyelidikan di seputaran wilayah yang dimaksud,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, informasi itu benar adanya. Lantas pada Sabtu, 2 November 2019 sekitar Pukul 22.00 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tim opsnal juga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Tim berhasil menemukan 1 bungkus yang berisikan di duga sabu yang diletakkan di dalam lobang besi gorden.
“Setelah dilakukan penangkapan, dan dilakukan introgasi, tersangka mengakui masih ada menyimpan narkotika di rumahnya,” katanya.
Tak ingin membuang waktu lama, tim opsnal bersama tersangka bergegas ke rumahnya. Dari penggeledahan di dalam kamar tersangka, tim kembali berhasil mendapatkan barang bukti dua plastik sedang yang disimpan di dalam tas sandang warna abu-abu hitam berisikan sabu dengan berat 1 ons.
Petugas juga berhasil mendapatkan 1 plastik yang berisi setengah butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 unit timbangan digital merk asics didalam kotak handphone dilantai kamar tersebut.
Akibat perbuatannya itu, kini AM harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (dsw)