Terbukti Konsumsi Narkoba, Dua Anggota Polresta Jambi Dipecat

14
SEKOJA.CO.ID, Jambi – Sanksi tegas bagi para oknum polisi yang terlibat narkoba kembali diberikan Polda Jambi. Teranyar, dua anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi harus rela diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) yakni Brigadir EM dan Briptu AG.
Upacara Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) itu dilaksanakan Senin (18/11/2019) dan dipimpin langsung oleh Waka Polresta Jambi, AKBP Bambang Irawan.
Sayangnya, dari pantauan, kedua anggota yang dikenakan sanksi PTDH itu tidak hadir dalam upacara tersebut.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, mengatakan, kedua anggotanya yang dipecat tersebut akibat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Mereka berdua dua dipecat karena terlibat dan konsumsi narkoba,” katanya singkat.
Dia menuturkan, pemberhentiaan dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali.
“Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” ungkap dia.
Dover berharap, hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat anggota Polri yang ada, khususnya Polresta Jambi, agar tidak mendekati yang namanya narkoba.
Untuk diketahui Brigadir EM bertugas di Polsek Pelayangan dan Briptu AG bertugas di Sium Polresta Jambi. (dsw)