SEKOJA.CO.ID, Jambi – tim satuan unit reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan mobil Triton nopol BG 1174 EL warna hitam dan Grand Max dengan nomor polisi BH 9869 AT warna putih yang mengangkut belasan dus minuman keras (miras) pada penggerebekan salah satu gudang di Jalan Kolonel Moh Insyah, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Jum’at (29/11/2019). Gudang itu diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman miras.
Dari informasi menyebutkan miras tersebut berasal dari Medan. Dibawa dengan menggunakan jasa salah satu travel ternama di Provinsi Jambi. Pemiliknya berinisial A di kawasan Jelutung.
Pantauan di Polresta Jambi, sejumlah orang sempat di periksa dan dimintai keterangan terkait miras tersebut. Sementara mobil Triton dan Grand Max masih terparkir cantik di Satreskrim Polresta Jambi hingga saat ini.
Menurut salah satu sumber di Polresta Jambi, miras tersebut memiliki izin. Namun sumber belum bisa menjelaskan mengapa miras itu diamankan.
“Nanti saja,”tandasnya.
Sementara itu Waksat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan miras tersebut merupakan hasil operasi pekat. “Iyo, Ado (red, miras). Hasil pekat,”katanya.
Terkait dengan miras tersebut, Irwan menegaskan dirinya masih menunggu intruksi pimpinan.”Nanti dulu kita tunggu Kapolres sesuai prosedur. Kalau sudah selesai atau pemusnahan baru kita Espos,”tandasnya. (dsw)