Istri Gubernur Jambi Terima Uang Suap Ketok Palu Rp 200 juta di Rumah Dinas Wakil Gubernur

44
SEKOJA.CO.ID, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai fakta-fakta baru dalam kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017. Teranyar istri gubernur Jambi dinyatakan menerima uang haram tersebut di kediaman rumah dinas wakil gubernur.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan untuk tiga orang terdakwa, Efendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah yang disampaikan saksi Imanuddin alias Iim.
Iim dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan, dirinya secara langsung menyerahkan uang Rp 200 juta yang diserahkan kepada Rahima di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi. “Ya, saya yang langsung serahkan di rumah dinas,” katanya, Rabu (4/12/2019)
Iim mengaku pengantaran uang tersebut ia lakukan atas perintah Apif Firmansyah agar dirinya menyerahkan uang tersebut. Tidak hanya itu. Dia juga menyerahkan uang kepada Supriyono senilai Rp 50 juta.
“Supriyono saya antarkan juga ke rumahnya,” ujarnya.
Selain itu, Iim juga menyerahkan uang Rp 140 kepada Zainal Abidin. Uang itu diserahkan langsung kepada Zainal Abidin di rumahnya.
Iim menegaskan dari sejumlah anggota dewan tersebut hanya Bambang Bayu Suseno (BBS) yang tidak menerima.”Karena dia ikut Pilkada,”katanya kepada jaksa KPK Iskandar Marwoto.
Namun untuk Syahbandar sebanyak 600 juta. Uang itu diakuinya diserahkan oleh dirinya sendiri melalui ajudan Syahbandar di lapangan badminton. “Pertama saya yang ngasih 300 juta, kedua yang ngasih pak Dodi,” tandasnya. (dsw)