SEKOJA.CO.ID, Jambi- Istri Gubernur Jambi Rohima Fachrori akhirnya angkat bicara terkait keterangan saksi Imanudin alias Lim yang menyeret namanya dalam kasus suap ketok palu RAPBD 2017 Provinsi Jambi. Saat dikonfirmasi Sekoja.co.id melalui ajudannya, Rohima berkilah dan membantah apa yang diungkap Lim yang menyebut jika dirinya menerima uang haram Rp 200 juta.
“Itu tidak benar, pak,” kilah Yeni Ajudan Rohima Fachrori, Kamis (5/12/2019).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Provinsi Jambi Johansyah tampaknya enggan memberikan keterangan terkait hal ini. Pasalnya, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Johan tidak menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai fakta-fakta baru dalam kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017. Teranyar istri gubernur Jambi dinyatakan menerima uang haram tersebut di kediaman rumah dinas wakil gubernur.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan untuk tiga orang terdakwa, Efendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah yang disampaikan saksi Imanuddin alias Iim.
Iim dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan, dirinya secara langsung menyerahkan uang Rp 200 juta yang diserahkan kepada Rahima di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi. “Ya, saya yang langsung serahkan di rumah dinas,” katanya, Rabu (4/12/2019)
Iim mengaku pengantaran uang tersebut ia lakukan atas perintah Apif Firmansyah. (dsw)