Ayah Peluk, Cium dan Gesek Kemaluan ke Anak Tiri Berulang Kali di Merangin

93

SEKOJA.CO.ID, Bangko- Prilaku bejat YO (60) berujung bui. Pasalnya, pria asal Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin ini nekat mencabuli putri tirinya.

Mirisnya, prilaku bejat YO tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Namun, berulang kali dilakukannya.  Dari pengakuan korban kepada penyidik, kejadian yang menimpa Bunga (11) ini pertama kali terjadi pada tahun 2018 lalu dan kemudian diulang kembali pada 30 Juni 2019 lalu.

Saat itu Juni 2018, sekitar pukul 11.00 WIB, Bunga tengah asyik berbaring menonton televisi, tiba-tiba ayah tirinya yang tergiur dengan kemolekan tubuh korban lantas datang menghampiri. Pelaku yang memang sudah di bawah kendali nafsu, dengan cekatan mengajak korban untuk ke dapur.

Setibanya di dapur, pelaku bukan malah menyuruh korban untuk memasak, akan tetapi pelaku langsung memeluk korban, mencium dan langsung merebahkan tubuh korban di lantai. Tidak hanya sebatas itu, pelaku lantas membuka celana dan baju korban.

Selanjutnya Pelaku membuka celananya sendiri, lalu pelaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya, melapor ke kepala dusun (Kadus). Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya saat introgasi oleh Kadus setempat. Pelaku mengaku hanya mencium dan memeluk korban. Karena pelaku tak mengakui perbuatannya, maka oleh keluarga korban pelaku dilaporkan ke Polsek Pamenang pada Minggu (8/12/2019).

Atas laporan tersebut, aparat Kepolisan langsung bergerak cepat, pelaku pun berhasil diamankan pada Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.

Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan oleh Polisi, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatan bejatnya, dan pelaku saat ini diamankan di Polsek Pamenang.

Kapolres Merangin, AKBP Muhammad Lutfi melalui Kapolsek Pamenang Iptu Fatur Rohman membenarkan, jika pihaknya telah megamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pamenang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Ya, kita telah mengamankan pelaku Persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Saat ini pelaku kita amankan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Jika terbukti melakukan pencabulan seperti yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Juncto pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.(jrf)