Berawal dari Musik Dugem, Perempuan Muda Dibunuh Pacar yang Cemburu Buta

15
SEKOJA.CO.ID – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan muda di kamar kos Jalan Punak Medan. Pembunuhan dipicu rasa cemburu.
Rubiah alias Bian alias Alung Harahap (17) diduga dihabisi pacarnya, Samsir Halomoan Harahap (30), warga Jalan PWS Lorong Saidi, Medan Petisah, Medan.
“Motifnya cemburu,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin (9/12) seperti dikutip dari Merdeka.com.
Dadang memaparkan, Samsir cemburu begitu mendapati Rubiah sedang menyetel musik dugem saat pulang ke tempat kosnya, Rabu (4/12) sekitar pukul 07.00 Wib. “Jadi dia menyangka korban selingkuh dengan laki-laki lain,” jelas Dadang.
Mereka kemudian bertengkar di kamar kos korban yang ada di lantai 2. Samsir kemudian mengambil handphone korban yang terletak di atas tempat tidur.
Rubiah meminta handphonenya kembali, namun Samsir tidak memberikan. Perempuan itu kemudian mengambil pisau cutter, namun tersangka menangkapnya lalu menginjak dan diduga menikam korban hingga meninggal dunia. Pembunuhan itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 09.00 Wib.
Warga menemukan jasad Rubiah sekitar pukul 10.00 Wib. Di lehernya ditemukan luka akibat senjata tajam.
Sementara Samsir langsung melarikan diri usai melakukan pembunuhan itu. Dia terdeteksi kabur ke kampung halamannya di Gunung Tua Jae, Padang Bolak, Padang Lawas Utara.
Polisi dengan mudah mengidentifikasinya. Petugas bahkan langsung mendatangi rumah orangtuanya di kampung. “Orangtuanya mengatakan tersangka sempat pulang, namun sudah kembali ke Medan,” jelas Dadang.
Petugas terus menggali informasi. Ternyata Samsir tidak kembali ke Medan. Dia sembunyi di kediaman keluarganya di kampung itu juga.
Pelarian Samsir berakhir saat dia disergap petugas di kediaman kerabatnya, Jumat (6/12) sekitar pukul 19.00 Wib. Dalam penangkapan itu, polisi juga mendapati handphone korban di tangan tersangka.
Polisi masih mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan Samsir. Sejauh ini dia dikenakan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat ( 3 ) subs Pasal 351 ayat (3) KUHP.(ade)