Aparat Tutup 1300 Sumur Minyak Ilegal, 1200 Sumur Masih Beroperasi

22
Petugas gabungan saat menutup sumur minyak illegal.(ist)
Petugas gabungan saat menutup sumur minyak illegal.(ist)

SEKOJA.CO.ID,Jambi- Selama lima belas hari menggelar operasi pemberantasan illegal drilling terhitung sejak 26 November-9 Desember 2019, Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri atas kepolisian, TNI dan pihak terkait berhasil menutup 1.300 lubang sumur minyak yang berlokasi Kabupaten Batanghari dan Sarolangun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria ketika dikonfirmasi mengatakan, tim telah berhasil menutup sumur minyak ilegal sebanyak 1.300 lubang. Lanjutnya, ke 1300 sumur tersebut ditutup secara manual dari 2.500 sumur yang ada.

“Kita tutup dengan cara memasukkan benda berupa batu, kayu, besi, paku dan alat seadanya dengan melibatkan personil sebanyak 170 personil gabungan diantaranya dari Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kehutanan, dan ESDM.” tegasnya, Selasa (10/12/2019).

Dijelaskanya, Pada hari pertama penertiban 2 Desember lalu tim Polda Jambi menutup 220 lubang sumur minyak ilegal. Kemudian, pada 3 Desember 220 sumur ditutup.

“Pada 4 Desember kita juga menutup 225 lubang sumur, 5 Desember sebanyak 125 lobang sumur, 6 Desember sebanyak 150 lobang sumur, 7 Desember sebanyak 60 lobang sumur, hari berikutnya 45 lobang dan terakhir pada 9 Desember sebanyak 75 lobang sumur yang sudah ditutup,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, untuk jumlah keseluruhan dari dua lokasi tersebut yaitu Kabupaten Batanghari sebanyak 1.150 lubang sumur minyak ilegal yang telah berhasil ditutup dan untuk wilayah Kabupaten Sarolangun sebanyak 150 lubang sumur.

“Operasi akan kita tutup pada 15 Desember 2019 dan nantinya akan dilakukan pemulihan lahan dari Dinas ESDM dan saat ini personil masih berada di lokasi,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria menyampaikan untuk saat ini Gubernur Jambi telah mengeluarkan SK terkait illegal drilling ini, mulai dari sosialisasi sampai penertiban sumur minyak ilegal ini yang bekerjasama dengan penegak hukum seperti Polda Jambi dengan melakukan penindakan.

“Setelah selesai melakukan sosialisasi dan penindakan maka kita akan melakukan rehabilitasi dan normalisasi lahan dan mengumpulkan masyarakat agar tidak melakukan dan mengulangi kegiatan ilegal ini serta menjelaskan dampak dari aktivitas illegal drilling yang terjadi,” kata Harry Andria.(dsw)