Todong Polisi dengan Senpi, Pengedar Sabu-Curanmor Ditembak di Kramat Jati

13
pengedar
pengedar
SEKOJA.CO.ID – Budi Haryono alias Syam ditembak polisi karena menodongkan pistol saat hendak ditangkap. Pengedar sabu dan pencuri sepeda motor ini kedapatan menyimpan sabu 1,5 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait Syam yang kerap mengedarkan sabu di Kramat Jati, Jakarta Timur. Syam lalu ditangkap di kediamannya di Kramat Jati pada Senin (9/12) pukul 13.30 WIB.

“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 3 gram juga di kediamannya ditemukan beberapa alat-alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor seperti kunci T, beberapa alat yang lain dan juga 2 unit motor yang dicurigai itu hasil curian,” kata Kombes Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).

Polisi juga mencari tahu tempat penyimpanan sabu dari tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini. Tersangka mengaku menyimpan sabu seberat 1,5 kg di sebuah lahan di daerah Jalan Raya Hankam, Jakarta Timur.

“Ada di tempat satu tanah kosong kemudian dia menyimpan 1,5 kg sabu-sabu di situ,” jelas Yusri.

Tersangka Syam kemudian mengambil kantung plastik berisi senjata api di lokasi itu. Syam menodongkan senjata api itu ke arah polisi.

“Saat akan dibawa ke TKP kedua, pada saat dia menunjukkan rupanya dianggap itu bukan sabu-sabu tetapi 1 buah pistol atau senpi rakitan yang kemudian diarahkan kepada anggota pada saat itu,” kata Yusri.

“Melihat gelagat itu anggota kemudian dengan SOP yang ada melakukan tembakan peringatan dan tersangka lari menembak anggota,” sambungnya.

Polisi lalu menembak tersangka. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.

Yusri mengatakan tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Kramat Jati. Polisi masih memburu pemasok barang ke tersangka Syam.

“Dia ngaku menerima dari seseorang dan ini masih DPO. Ini masih kita kembangkan terus barang ini didapat dari mana,” kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
(rhm/detik.com)