SEKOJA.CO.ID, Jambi– Badan Pengelola Pajak dan Retrisbusi Daerah (BPRRD) Kota Jambi belum bisa maksimal menggarap pajak air tanah. Padahal pajak tersebut salah satu pontensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial.
“Pajak air tanah masih sulit. Regulasi dari gubernur belum selesai,” kata Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Regulasi yang harus dibuat dari Provinsi yakni mengenai tarif baru.“Untuk pajak air tanah yang baru sekarang belum bisa diambil, karena harus menuggu pergub selesai. Kalau yang lama masih jalan, karena ikut aturan lama,” imbuhnya.
Subhi menyebutkan, pajak air tanah sangat potensial. Potensinya diperkirakan Rp 1 miliar. “Saat ini kita hanya mampu mengumpulkan kurang dari Rp 500 juta,” sebutnya.
Sementara Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, terkait pajak air tanah, memang itu kewenangan pemerintah daerah kabupten/kota. Namun regulasinya pada pemerintah provinsi.
“Saat ini dari provinsi belum mengeluarakan regulasinya. Berapa harga dan lain sebgaianya, sehingga kami tidak bisa maksimal menarik pakajk air tanah ini,” kata Fasha.
Kepada pemerintah Provinsi Jambi sebut Fasha, sesuai kewenangan di UU 23 selaku pembuat regulasi, terkait hal ini agar dipercepat. “Karena kami kabupaten/kota butuh regulasi tersebut,” pungkas Fasha. (dar)