Ketua Kelompok SMB Muslim Dituntut Lima Tahun Penjara

10
SEKOJA.CO.ID, Jambi – Ketua kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim hanya bisa tertunduk usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jambi, Selasa (17/12/2019). Pasalnya, terdakwa kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap petugas satpam dan TNI di Distrik VIII PT WKS di Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, ini dituntut lima tahun penjara.
Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy mengatakan, JPU Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan terdakwa Muslim telah terbukti menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana Jo pasal 160 dan pasal 363 Jo pasal 160 KUHPidana dengan menuntut terdakwa Muslim dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Pada berkas lainnya terdakwa Muslim bersama istri, Deli Fitria, Muslim dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun. Perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimana kedua terdakwa, melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak membawa sesuatu senjata tajam atau penikam atau penusuk. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Karena itu, menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deli Fitri Ika Sari Alias Deli dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dan menjatuhkan pidana terhadap Muslim bin Marsudi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Lexy yang didampingi JPU Noraidai Silalahi usai persidangan dengan acara pembacaan surat tututan.
Lexy mengatakan, dengan dua kasus yang berbeda tersebut terdakwa Muslim sebagai pelaku utama dalam kasus penyerangan dan penganiayaan anggota TNI dan satpam PT WKS tersebut. Terdakwa Muslim menerima tuntutan total tujuh tahun penjara dalam dua pasal yang berbeda namun kasus yang sama.
Sementara lima warga dari Suku Anak Dalam (SAD), Pitunda, Sumi, Bujang Putih, Nyandang dan Betilas dihukum lima bulan penjara. Kelimanya terbukti bersalah dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api. Warga SAD terseret dalam kasus ini karena ikut melakukan kekerasan bersama Serikat Mandiri Batanghari kepada karyawan atau satpam dan anggota TNI yang bertugas dilahan PT Wira Karya Sakti (WKS).
“Yang memberatkan adalah tindakan mereka yang meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan mereka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kata ketua majelis hakim Arfan Yani.(dsw)