Terbukti Lelet, PT Unanti Multi Kontruksi Disanksi Denda

19
Ketua DPRD Merangin Herman Try Effendi (Baju Kuning) saat konfrensi pers di lokasi proyek PT Unanti Multi Kontruksi.(Rabu Iskandar/Sekoja.co.id)
Ketua DPRD Merangin Herman Try Effendi (Baju Kuning) saat konfrensi pers di lokasi proyek PT Unanti Multi Kontruksi.(Rabu Iskandar/Sekoja.co.id)
SEKOJA.CO.ID, Merangin- Kinerja PT Unanti Multi Kontruksi dalam membangun kawasan Ujung Tanjung, Muara Masumai, terbukti lelet. Hal ini diketahui saat Ketua DPRD Merangin Herman Try Effendi, Ketua dan Anggota Komisi III dan bersama Kabid Cipta Karya Muzakir menyidak lokasi.
“Ya, benar, waktu kontrak memang telah selesai. Karena itu, kami dari DPRD Merangin meminta dengan tegas kepada Kabid BM untuk memberikan sanksi denda kepada Abenk (rekanan, red).” ujar Ketua DPRD Merangin Herman Try Effendi, kepada wartawan Selasa (17/12/2019) .
Fendi menambahkan, bahwa Kabid CK juga sudah menyampaikan kepadanya kalau pihak rekanan telah mengajukan Addendum (perpanjangan waktu). Meskipun demikian, Fendi tetap meminta kepada Kabid untuk terus mengawasi rekanan agar bekerja dengan cepat alias tidak lelet.
“Aturan-aturan harus diikuti rekanan. Dan kami juga menekankan agar kualitas pengerjaan juga tetap diperhatikan.” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Mulyadi mengamini apa yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Merangin. Kata Mulyadi, selaku wakil rakyat mereka akan terus mengawasi para rekanan “nakal”. (kdr)