Zul ‘Zivilia’ Divonis 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

18
Zul Zivilia. (ist)
Zul Zivilia. (ist)

SEKOJA.CO.ID, Jakarta – Zul ‘Zivilia’ divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Zul ‘Zivilia’ jadi pengedar narkoba. Alasannya, selain faktor ekonomi pelantun ‘Aishiteru’ itu rupanya mempunyai utang budi pada temannya yang bernama Rian.

 

“(Alasan jadi pengedar) faktor ekonomi dan dia punya utang budi sama Rian,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo saat gelar perkara.

Menurut polisi, Rian diketahui sebagai salah satu pengedar juga yang terlibat dalam jaringan Zul. Rian pun juga sudah ditangkap oleh polisi.

Kasus Zul Zivilia berawal ketika ia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.

Selain Zul, polisi saat itu menangkap 3 tersangka lainnya yakni MH alias Rian (26), HR alias Andu (28) dan seorang perempuan berinisial D (26).(ade/detik.com)