Kakek Pedagang Makanan Ringan Cabuli 3 Siswi SD

20
Ilustrasi
Ilustrasi
SEKOJA.CO.ID – Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap kakek berinisial S (54) diduga telah mencabuli tiga bocah. Pelaku merupakan pedagang makanan ringan di Sekolah Dasar (SD) tempat korban menuntut ilmu.
Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari pihak sekolah dan orang tua murid, Rabu (4/12). Kasus ini terbongkar bermula seorang siswa berinisial W membeli jajan ke warung pelaku.
Setelah itu pelaku meminta kepada W untuk datang ke rumahnya setelah pulang sekolah. Penyintas W lalu menceritakan kepada rekannya di kelas. Lalu rekannya berinisial M meminta agar tidak datang ke rumahnya.
Siswa M saat itu melarang rekannya itu. Alasannya bila W datang ke rumah pelaku diminta buka celana. Ini seperti yang dialami oleh M dan rekannya lagi A yang sudah pernah dilecehkan pelaku.
Kejadian ini kemudian diketahui oleh guru. Lantas guru memanggil W untuk mengkonfirmasi kebenarannya.
“Terungkapnya peristiwa ini bermula saat W datang membeli jajan di kantin pada jam istirahat, tersangka meminta W datang ke rumahnya setelah pulang sekolah. Lalu W cerita kepada rekannya, rekannya bilang jangan datang nanti diminta buka celana,” kata Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Rabu (18/12) dilansir dari laman Merdeka.com.
Katanya, sejauh ini sudah ada tiga korban yang melaporkan. Peristiwa tidak terpuji itu pertama kali terjadi pada Juli 2018 lalu. Kala itu pelaku membuka celana korban dan meraba-raba kemaluannya.
Hingga rentang waktu hingga 2019, sebutnya, korban mengaku telah dicabuli sebanyak empat kali. Kepada orang tuanya, korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya.
Bahkan ada di antara penyintas, sebutnya, mengaku dicabuli oleh S pada Juli 2018 saat jam istirahat sekolah. “Orang tua korban kedua melapor ke Polres pada 9 Desember 2019, setelah diberitahukan oleh kakak korban pertama,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 150 sampai 200 cambuk. Atau kurungan badan sejumlah cambuk tersebut.
AKP Adhitya mengimbau, apabila masih ada siswa lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara. “Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S kita tangkap di hari yang sama setelah orang tua korban pertama membuat laporan ke Polres. Dia (S) kita tangkap di warung saat berjualan,” tutupnya.(dsw)