SEKOJA.CO.ID – Seorang pria asal Kabupaten Tasikmalaya berinisial E (33) diamankan polisi, karena diduga melakukan perobekan Alquran. Hal ini terungkap setelah video hasil robekan viral di media sosial.
Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan bahwa penangkapan E dilakukan hari Kamis (19/12) siang. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Alquran tersebut diambil dari sebuah masjid.
“(Perobekan Alquran) dilakukan di Jalan Galunggung, Lawangsari. Ada saksi empat orang,” kata Rudy saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
PolisiĀ mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa lembar sisa sobekan dan tiga buah kantong kresek berisi satu kitab Alquran. Tersangka disangkakan pasal 156 huruf a KUHP. Namun kondisi kejiwaan E akan diperiksa.
“Modusnya pelaku mengambil Alquran di masjid, kemudian dibawa ke tempat tinggalnya. Ia mengambil (merobek) bagian tengahnya dengan maksud akan disalin. Tapi karena capek, lembaran yang telah diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sebagain tersebut dibuang,” tutur Rudy.
“Nah nanti bergantung hasil pemeriksaan dokter, dilakukan pembinaan masuk RS (rumah sakit) atau bagaimana. Yang jelas kasus ini sudah terungkap dan pelakunya kita akan tangani,” ia melanjutkan.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tidak bereaksi secara berlebihan. Semua proses hukum sedang dilakukan oleh polisi. “Memang ini kitab suci yang harus kita sama-sama jaga. Ini pelaku sudah ditangkap dan akan didalami tunggu prosesnya,” pungkasnya seperti dikutip dari Merdeka.com.
Dihubungi terpisah, Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar meminta masyarakat untuk memandang kasus ini dengan kepala dingin. Semua penanganan proses hukum harus dipercayakan kepada polisi.
“Kalau pelakunya mengidap gangguan jiwa tidak harus divonis apa-apa. Karena gangguan jiwa tidak akan kena kewajiban agama. Kalau memang pelaku waras harus segera didalami motifnya. Kalau bermaksud penghinaan atau pelecehan Alquran ditindak tegas,” imbuhnya. (ade)