Sosialisasi Produk Halal, LPPOM MUI Sampaikan Ini Kepada Masyarakat

33

SEKOJA.CO.ID, Jambi –Lembaga kewanitaan Muslimat Al-Ittihadiyah Provinsi Jambi bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melaksanakan Training Of Trainer (TOT) di di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM) Provinsi Jambi, Rabu (18/12/2019).

Digelarnya TOT ini untuk menambah wawasan pengetahuan kaum muslimat terhadap produk atau bahan yang berkategori halal atau haram.

Ketua Muslimat Al-Ittihadiyah Provinsi Jambi sekaligus Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN STS Jambi, Dr Halimah Dja’far mengatakan, kegiatan yang dihadiri 400 peserta itu bertujuan memberikan pemahaman serta teknik untuk mengatahui suatu produk atau bahan termasuk kategori halal ataupun haram.

“Kita berharap peserta yang hadir ini bisa menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan pengetahuan yang didapat kepada keluarga serta lingkungan sekitar,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Research dan Develovment LPPOM MUI yang juga merupakan Kepala Laboratorium LPPOM MUI, Dr Purwanti Ningsih mengatakan Muslimat Al-Ittihadiyah merupakan komunitas yang ingin membentuk halal care comunity memiliki tujuan menjadikan Provinsi Jambi provinsi halal.

“Jadi kami berikan teknik dalam proses mengindentifikasi bahan, seperti memahami asal usul bahan,”ujarnya

Lanjutnya, ketika masyarakat telah mengetahui wujud asli bahan itu sebagaimana bentuk asalnya. Tetapi apabila wujudnya sudah tidak seperti aslinya lagi berarti ada proses teknologinya yang bisa membuat produk tersebut menjadi kritis halal.

Dirinya mencontohkan bawang putih yang segar merupakan produk yang tidak kritis, tetapi bisa menjadi kritis apabila bawang putih itu di proses menjadi bubuk bisa menjadi kritis.

“Tetapi bisa saja bubuk bawang putih itu tidak kritis apabila prosesnya bawang putih itu dikukan proses pengeringan kemudian digiling maka seratus persen bawang putih. Yang menyebabkan menjadi kritis apabila dalam proses ditambahkan bahan adiktif, sehinga yang menjadi kritikel adalah bahan penambahannya,” katanya.

Kemudian, tidak hanya itu saja fasilitas produksi yang telah terkontaminasi dengan barang haram juga merupakan salah satu penyebab faktor bahan atau suatu produk menjadi kritis akan halal.

Ketika ditanya sejauh mana tingkat kerawanan produk halal di Indonesia, ia menyampaikan bahwa di Negara Indonesia sudah ada proses sertifikasi.

Dijelaskannya, selama ini proses sertifikasi produk itu ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui wadah LPPOM MUI. “Dulu proses sertifikasi itu bersifat polenteri, mulai tahun 2014 sudah ada undang-undang JPH nomor 33,” jelasnya.

Namun sejak tahun 2014 memiliki masa transisi, namun sejak 17 Oktober 2019 mulai dicanangkan proses sertifikasi produk halal tidak lagi polenteri tetapi menjadi mandatori yang bersifat wajib.

“Jadi, di Indonesia tidak ada lagi keraguan terhadap suatu produk atau bahan. Kalau halal ya halal, kalau haram ya haram. Tidak ada lagi pandangan subhat atau abu-abu terhadap produk,” tandas. (dsw)