Waspada! KPK Masih Sadap 300 Nomor Telepon

15
Gedung KPK
Gedung KPK/ft.ist
SEKOJA.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, lembaga antirasuah masih menjalankan fungsi kewenangan penyadapan.
“Kemarin belum ada Dewas? Nggak perlu izin Dewas lah. Penyadapan masih ada berapa. Ada 200 sampai 300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada, ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap,” katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Menurutnya, penyadapan itu sudah berlangsung sekitar enam hingga delapan bulan yang lalu. Keseluruhannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyadapan jalan terus. Kan ada laporan masyarakat yang baru kita sadap, yang baru satu bulan ada juga. Jadi nggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kita untuk melakukan penyadapan,” ujarnya dilansir dari laman Merdeka.com.
Alex menjelaskan, regulasi penyadapan baru akan muncul ketika Dewan Pengawas KPK resmi dilantik.
“Nanti kalau setelah ada Dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan, lanjutkan,” tutupnya.(dsw)