Tahun 2020, Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak

39
ilustrasi
ilustrasi

SEKOJA.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce. Di mana dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta. Menurutnya tarif pajak yang akan dikenakan pada barang impor juga turun.

“Barang bebas bea masuk kan awalnya USD75, kini diturunkan menjadi maksimal USD3 atau Rp45.000. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020,” ujar dia, Senin (23/12/2019).

Kemudian, lanjut dia, dengan revisi aturan ini, tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%.

“Jadi totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum,” ungkap dia seperti dilansir dari Okezone.com.

Dia menjelaskan pajak ini tidak dikenakan pada tas, sepatu dan produk tekstil. Seperti baju yang tarif bea masuk, PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal.

“Kami akan melakukan komunikasi langsung ke sistem atau market place. Dalam sistem terhubung ini maka akan dilakukan menelusuran mengenai data transaksi mulai dari jenis, jumlah dan data barang secara real time. Sehingga bisa dibaca oleh sistem kami,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyebut bahwa pihaknya ingin pengenaan bea masuk terhadap impor barang konsumsi melalui e-commerce tanpa ada batasan harga.

Dimana sebelumnya pengiriman barang impor di atas USD75 atau setara Rp1,04 juta (kurs Rp13.999 per USD) baru dikenakan bea masuk 7,5%.(ade)