Dua Kali Cabuli ABG, Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka

15
SEKOJA.CO.ID- Polres Muna, Sulawesi Tenggara, pada Senin 23 Desember 2019, menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Ramadio sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Selain Ramadio, polisi juga menetapkan perempuan berinisial T atau L yang diduga sebagai muncikari.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugraha mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi. “Awalnya korban mengadu ke orangtua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu pada 26 September,” katanya, mengutip dari iNews.id, Selasa (24/12/2019).
Dia mengungkapkan, semula kasus ini dilaporkan ke Polsek Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, yang masih wilayah hukum Polres Muna.
Dikarenakan kasusnya melibatkan anak di bawah umur, kata dia, lalu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna.
Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kasus pencabulan itu terjadi dua kali pada Juni 2019.
Dia menuturkan, kasus eksploitasi anak di bawah umur ini ada rangkaian yang mengarah ke tersangka Ramadio. Polres Muna terlebih dulu menetapkan seorang perempuan berinisial T alias L sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.
“Dari situlah penyidik Polres Muna melakukan gelar untuk menentukan apakah status oknum pejabat ini. Karena kita semua sepakat dari peserta gelar, mengikuti petunjuk dari JPU KH, bahwa oknum pejabat tersebut ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya.(ade)