SEKOJA.CO.ID, Merangin- Enam penambang emas ilegal yang tertimbun tanah di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, sudah berhasil dievakuasi. Dengan satu korban atas nama Eko yang ditemukan, tim gabungan dari Basarnas, TNI dan Polri dipastikan balik kanan (Mission Complete).
Kepala Basarnas Provinsi Jambi Haris Alhussain mengaku kalau proses pencarian korban penambangan emas tanpa izin memang telah resmi dihentikan. Karena kata dia, semua korban yang dilaporkan tertimbun di dalam tanah sudah berhasil dievakuasi.
“Benar. Pencarian dengan ini kita hentikan. Sejak Minggu (22/12/2019) kami bersama dengan TNI, Polri dan masyarakat bahu membahu membongkar timbunan tanah. Alhamdulillah semua korban sudah kita evakuasi,” tegasnya.
Dia menegaskan, meskipun pada akhirnya semua penambang ditemukan dengan kondisi sudah meregang nyawa. “Kita sudah bekerja dengan maksimal mungkin. Namun, itulah hasilnya,” lanjutnya.
Lebih jauh dikatakan, dirinya berharap kedepan masyrakat untuk menghindari aktivitas tambang ilegal. Karena menurutnya, aktivitas ilegal selain dari merusak lingkungan maka akan berdampak terhadap diri sendiri.
Lima Penambang Yang Berhasil Dievakuasi:
1. Yusuf (warga Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin).
2. Suparman alias Degek (warga Desa Tendad, Kecamatan Tayu, Kabupaten pati)
3. Wardoyo (warga Desa, Kropak, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati) .
4. Dedi susanto alias Dedo (warga Desa Jerahe Kecamatan Gunung Ungkal, Kabupaten Pati). 5.Danang (warga Kabupaten Pati). (kdr)
![](https://www.sekoja.id/wp-content/uploads/2022/07/1-min.jpeg)
![](https://www.sekoja.id/wp-content/uploads/2022/07/2-min.jpeg)
![](https://www.sekoja.id/wp-content/uploads/2022/07/3-min.jpeg)
![](https://www.sekoja.id/wp-content/uploads/2022/07/4-min.jpeg)
![](https://www.sekoja.id/wp-content/uploads/2022/02/Pondok-min.jpg)