Cemburu, Firmansyah Aniaya Istri Pakai Rantai dan Besi

37
SEKOJA.CO.ID, Jambi – Firmansyah alias Pimen (39) warga RT 32, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, terpaksa berurusan dengan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jambi. Pasalnya, Pimen tega menganiaya dan memukul istrinya, DS (34), menggunakan rantai dan besi. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (17/12/ 2019) lalu sekitar Pukul 20.00 WIB.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan ketika dikonfirmasi Kamis (26/12/2019) membenarkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu. Irwan menerangkan pelaku sangat tega menganiaya istrinya, sehingga membuat luka parah di sekujur tubuhnya.
“DS hingga saat ini harus mendapatkan perawatan secara intensif,” ujarnya.
Irwan mengungkapkan kasus KDRT itu berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Yang akhirnya terjadi keributan mulut yang membuat pelaku langsung memukul DS.
“Pelaku memiliki rasa cemburu yang tinggi, menanyakan korban dari mana? Dijawab korban, baru pulang dari kerja,” kata Irwan, berdasarkan keterangan korban.
pelaku berhasil diamankan pada Rabu (18/12/ 2019) sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya RT 32, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam sel tahanan Mapolresta Jambi.
“Kita kenakan Pasal 44 ayat 1 atau 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351, dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Irwan. (dsw)