Pembeking Ilegal Drilling, Polisi Tembak Paha Bripka Eko Sudarsono

260
Bekingi Ilegal Driling, Bripka Eko saat ditangkap tim Polda Jambi.(Deni Septiawan/Sekoja.co.id)
Bekingi Ilegal Driling, Bripka Eko saat ditangkap tim Polda Jambi.(Deni Septiawan/Sekoja.co.id)
SEKOJA.CO.ID, Jambi – Pelarian Bripka Eko Sudarsono Alias Eko Rondo akhirnya terhenti. Anggota Polres Batanghari yang diduga pembeking illegal driling di wilayah Batanghari ini terpaksa dilumpuhkan tim khusus (timsus) gabungan
dengan timah panas.

BACA JUGA: Polisi Temukan Sabu di Camp Bripka Eko Sudarsono

Eko Rondo ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Selasa (29/12/2019) .

Tontong Sekarang: SEKOJA TV: Video Timsus Polda Jambi Bekuk Oknum Pembeking Ilegal Driling

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi mengaku harus mengambil tindakan tegas terukur kepada Bripka Eko Sudarsono karena ulahnya yang memilih menjadi buronan. Padahal kata Kombes Edi, Polda Jambi sudah memperingatkan agar pelaku sebaiknya menyerahkan diri.
“Paha sebelah kanannya ditembak. Pelaku nekad menjadi pembeking serta membawa kabur pelaku ilegal driling beberapa waktu lalu.” kata Kombes Pol M Edi Faryadi.

Selain itu, lanjut Edi pelaku berusaha melawan petugas saat hendak diamankan. “Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti dua kendaraan roda empat yakni Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1979 DES dan Mitsubishi Pajero BH 1961 MI,” kata Kombes Pol M Edi Faryadi.

BACA JUGA: LC ‘Bebas’ Ngamar, Managemen Karaoke Raja Sangkal Sediakan Paket ML

Lebih jauh dikatakan, penangkapan Bripka Eko ini merupakan hasil sinergi pihaknya dengan Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Narkoba Polda Jambi.
“Eko ini merupakan orang yang menyuruh pekerja untuk mengambil minyak bumi secara illegal. Mengawal, serta menjual minyak tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Bekingi Ilegal Driling, Ditembak, Karir Polisi Bripka Eko Sudarsono Diujung Tanduk 

Diterangkan Edi, kendaraan yang diamankan itu digunakan tersangka untuk melihat serta meninjau lokasi sumur minyak ilegal yang dibekinginya.
“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah rompi anti peluru polisi, 2 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Eko Sudarsono, 1 buah nota pembayaran minyak, 2 butir peluru revolver serta barang bukti lainnya,” terangnya.
BACA JUGA: Heboh! Warga Bungo Temukan Mayat di Sungai
“Kita akan kembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berapa sumur yang dimilikinya,” katanya lagi.
BACA JUGA: Urinenya Positif Narkoba, Honorer Dinas Pertanian Kota Jambi Terjaring Razia BNNP di Pulau Pandan
Atas perbuatannya itu tersangka Eko dikenakan tindak pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (dsw)