
SEKOJA.CO.ID, Jambi – Pasal berlapis sepetinya akan menanti Bripka Eko Sudarsono. Pasalnya, selain membekingi ilegal driling, oknum anggota Polres Batanghari tersebut juga kedapatan menyimpan sabu seberat 0.20 gram di camp persembunyiannya.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta Jum’at (27/12/2019). Dia mengatakan, bahwa pihaknya saat ini akan melakukan pengembangan darimana barang haram tersebut didapatinya.
BACA JUGA: Pembeking Ilegal Drilling Polisi Tembak Paha Bripka Eko Sudarsono
“Kita akan kembali memeriksa camp tempat persembunyian tersangka yang terletak di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
Tonton Sekarang: SEKOJA TV: Video Timsus Polda Jambi Bekuk Oknum Pembeking Ilegal Driling
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui bahwa dirinya merupakan pemakai narkoba. “Dia (Eko-Red) ngaku hanya sebagai pemakai,” katanya.
Ketika ditanya tersangka ada kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis, pria dengan pangkat tiga melati itu menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus dan Dirkrimum mana pasal yang terberat.
“Kita Koordinasikan dulu sama Ditreskrimsus dan Ditreskrimum,” tandasnya.(dsw)




