2 Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditahan Selama 20 Hari

13

SEKOJA.CO.ID- Dua polisi aktif tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan resmi ditahan. Dua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai hari ini juga tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari ke depan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019) dilansir dari Detik.com.

Argo mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki dan menginterogasi kedua tersangka. Penyidik disebutnya juga akan segera menyelesaikan kasus tersebut dan mengirim berkas perkara ke kejaksaan.

“Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini,” jelas Argo.

Diketahui, dua pelaku penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diamankan atas kerja sama dengan Korps Brimob. Dua pelaku itu merupakan polisi aktif.

“Tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman Saudara NB (Novel Baswedan),” ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

“Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. Polri aktif,” imbuhnya.(ade)