SEKOJA.CO.ID, Jambi – Tak pernah terpikirkan oleh Bripka Eko Sudarsono karirnya di kepolisian akan berakhir dengan tidak terhormat. Bahkan Bripka Eko Sudarsono harus merasakan timah panas yang ditembakan dari rekan seprofesinya sepanjang karirnya menjadi polisi. Pasalnya, anggota Polres Batanghari itu lebih terkenal sebagai pembeking illegal driling di Kabupaten Batanghari, ketimbang sebagai pengayom masyarakat. Sehingga membuat jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berang.
BACA JUGA: Pembeking Ilegal Drilling, Polisi Tembak Paha Bripka Eko Sudarsono
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis telah mengingatkan kepada anggotanya untuk tidak bermain-main dengan illegal driling. Bahkan sebelum dimulai operasi penertiban illegal driling, Kapolda Muchlis kembali memberikan sinyal larangan bermain illegal driling tersebut.
BACA JUGA: Polisi Temukan Sabu di Camp Bripka Eko Sudarsono
“Saya minta seluruh anggota Polri untuk menjauh dari kegiatan ilegal driling. Apabila tidak, saya tidak segan-segan untuk menindak tegas,” tegas kapolda saat itu.
Ternyata peringatan pimpinan tertinggi Polri di Provinsi Jambi itu tidak diindahkan oleh bintara Polri berpangkat Brigadir Kepala yang bertugas di Polres Batanghari. Bripka Eko Sudarsono malah melakukan aksi nekat dengan cara menghadang proses penangkapan salah satu kendaraan yang mengangkut minyal hasil illegal driling di wilayah Batanghari itu.
Tidak hanya itu saja. Dia juga membawa kabur sopir yang mengendarai kendaraan tersebut yang akan dibawa ke Mapolres Batanghari.
Akibat perbuatannya, Bripka Eko Sudarsono menjadi target operasi (TO) seluruh Direktorat Polda Jambi baik itu Krimsus, Krimum maupun Direktorat Narkoba.
Tonton Sekarang: SEKOJA TV: Video Timsus Polda Jambi Bekuk Oknum Polisi Pembeking Ilegal Driling
“Dia telah lama menjadi TO, sudah banyak kesalahan yang diperbuatnya,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi Jum’at (27/12/2019).
Disamping itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha mengatakan pihaknya akan memproses tersangka Eko Sudarsono terkait kepemilikan senjata tajam dan dua butir amunisi.
“Kita akan dalami dari mana dia dapat amunisi itu,” katanya.
Terkait aksi nekat yang dilakukan Eko pihak Kepolisian Polda Jambi akan mengenakan sanksi hukum tindak pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 35 tentang kepemilikan narkotika.
Ketika ditanya ada kemungkinan tersangka ini akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Dirreskrimsus menyampaikan terkait keputusan itu dirinya tidak bisa menjawab. Karena wewenang untuk memberikan statement itu ada di tangan kapolda. (dsw)