Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, RB Berperan Menyiramkan Air Keras

11
RB Penyerang Novel Baswedan.(ist)
RB Penyerang Novel Baswedan.(ist)
SEKOJA.CO.ID, JakartaPolisi menangkap dua anggota Polri aktif pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RB dan RM ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu memiliki peran berbeda. Argo menjelaskan yang melakukan penyiraman itu tersangka RB.
“Perannya ada yang nyupir ada yang nyiram, yang nyiram RB,” kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dilansir merdeka.com,  Sabtu (28/12).

Pelaku Anggap Novel Baswedan Pengkhianat

RB sebelumnya menyebut Novel Baswedan, sebagai pengkhianat. Hal itu dikatakannya saat digiring dari Rutan Mapolda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.”Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia penghianat,” teriak RB saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).

Usut Keterlibatan Pihak Lain

Argo menegaskan, polisi bakal mengusut tuntas kasus teror fisik dialami Novel Baswedan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan bakal mendalami pihak diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Bila ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada2kan kalau memang tidak ada alat bukti,” kata Argo.

Menurut Argo, polisi saat ii masih mendalami motif pelaku menyerang Novel Baswedan. Argo mengatakan, pengungkapan kasus itu bakal dibuktikan dalam sidang.

“Polisi itukan bukannya menghakimi tapi membuktikan, makanya hasil dari pada pembuktian tadi akan di gunakan di sidang pengadilan, ya nanti tunggu saja ya,” kata dia.

Ditahan di Bareskrim Polri
Dua tersangka itu kini ditahan di rutan Bareskrim Polri. Kedua pelaku ditahan 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini,” kata Argo.
Diketahui, RB dan RM ditangkap polisi di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12) malam. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.
“Tadi malam kita mengamankan diduga pelaku inisial RB dan RM, kita amankan, kita bawa ke Polda Metro, langsung kita interogasi. Tadi pagi, sudah kita tetapkan tersangka, kemudian tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ada pendampingan hukum,” jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).
Argo menjelaskan, penyelidikan hingga penyidikan kasus Novel Baswedan sudah dilakukan melalui proses yang panjang. Setidaknya ada olah TKP 7 kali prarekonstruksi. Ada 37 orang saksi diperiksa untuk mendalami kasus ini.
“Kemudian dari institusi kepolisian, kita membentuk tim teknis, tim pakar, kemudian kita juga ada kerjasama dari berbagai instansi, seperti forensik, inafis dan sebagainya,” jelas Argo.(vnd)