SEKOJA.CO.ID, Jambi – Bripka Eko Sudarsono atau yang lebih dikenal dengan Eko Rondo, kini mendekam di sel Mapolda Jambi. Fakta baru pun mulai terungkap, tidak hanya menjadi beking sumur minyak ilegal (Ilegal Driling), akan tetapi Bripka Eko ternyata juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Fariyadi. Dia mengatakan, bahwa Bripka Eko Sudarsono tidak hanya menjadi pemakai sabu. Namun, lanjutnya, Eko juga merupakan aktif mengedarkan barang haram tersebut.
“Dari uang hasil Ilegal Driling itu, tersangka mengakui selain membeli untuk pakai sendiri, dia juga mengedarkan kembali sabu itu.” tegas Kombes Edi.
Dia menambahkan, tingkah laku tersangka yang nekat bermain narkoba ini tentunya akan didalami oleh Direktorat Narkoba. Semua itu nanti akan didalami oleh Direktorat Narkoba, dari mana asal barang dan kemana Eko mengedarkannya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, selama tersangka melancarkan aksi kriminalnya, dia dilaporkan tidak pernah masuk kantor dan telah dikenakan Disersi. “Berbulan-bulan dia tidak masuk kerja, dan telah ditangani Bidang Provam Polda Jambi,” katanya lagi.
“Minyak itu memang produknya dia. Selain menawarkan jasa, dia juga pemain. Dia ikut dalam proses pengeboran, pengawalan, serta Eko juga yang mengkoordinasikan di setiap perjalanan,” pungkasnya. (dsw)