SEKOJA.CO.ID- Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan negara miliaran rupiah perihal tanah kuburan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriyadi, sebelumnya Johan Anuar juga pernah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus yang sama.
Namun, status tersangka digugurkan setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu. Status tersangka kemudian kembali disematkan pada Wakil Bupati OKU tersebut setelah ada bukti baru.
“Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Ini kasus tanah kuburan dan beliau masih aktif sebagai Wakil Bupati,” jelas Kombes Pol Supriyadi, Selasa (31/12/2019).
“Penetapan tersangkanya Desember (2019) untuk pemeriksaan secepatnya atau di awal-awal tahun 2020. Kasus kuburan sudah lama, ini naik lagi karena ada bukti baru setelah sempat dihentikan dan di SP3,” lanjut Supriyadi seperti dilansir dari Okezone.com.
Dijadwalkan, pada Januari 2020 Johan Anuar menghadiri pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya, jadwal pemeriksaan akhir-akhir ini tidak dihadiri Johan Anuar dengan berbagai alasan dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum tersangka.(ade)