SEKOJA.CO.ID- Pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda di perkebunan tebu di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, terungkap. Tiga dari empat pelaku ditangkap, motifnya ternyata dendam karena korban merupakan selingkuhan istri salah seorang tersangka.
Korban yang awalnya tidak dikenali akhirnya diidentifikasi sebagai M Iksan Ilahi (20). Pemuda ini merupakan warga Desa Matang Lada, Aceh Utara, namun berdomisili di Pasar II Barat, Marelan.
Seperti diberitakan, pemuda ini ditemukan tak bernyawa parit perkebunan tebu milik PTPN 2 di Pasar 3, Desa Klumpang, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, Sabtu (21/12). Di tubuhnya ditemukan 34 liang tikaman.
“Kita memeriksa sekurangnya 18 orang saksi terkait kasus ini dan melakukan gelar perkara sehingga akhirnya dapat mengungkap 4 pelaku pembunuhan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan, seperti dilansir dari laman Merdeka.com, Selasa (31/12).
Tiga di antara empat pelaku itu tertangkap. Seorang lainnya masih melarikan diri.
Tersangka yang ditangkap yakni Ridwan Ismail alias Iwan Mancung (44), warga pasar III Lingkungan 4, Terjun, Marelan; Rahmad Ipong alias Ipong (62), warga Pasar III, Terjun, Marelan; dan Aris (31), warga Lorong I Umum, Bagan Deli, Medan Belawan. Seorang lainnya, Aseng, masih diburu petugas.
“Aris ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan,” kata Dayan.
Ridwan sendiri merupakan paman dari korban. Dia sakit hati atau dendam istrinya selingkuh dengan sang keponakan.
“Motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah akibat terjadinya perselingkuhan korban dengan saksi Rini Alpianti alias Rini yang merupakan istri dari tersangka Ridwan Ismail alias Iwan Mancung,” jelas Dayan.
Ayah Rini, mertua Ridwan, Rahmad Ipong, juga terlibat. Mereka membayar Aris dan Aseng Rp4 juta untuk menghabisi korban.
Mertua dan menantu ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena diduga melakukan pembunuhan berencana. “Ancamannya hukuman mati,” tutup Dayan. (ade)