SEKOJA.CO.ID, Jambi– Kaburnya lima tahanan dari sel Mapolsek Kotabaru Minggu (29/12/2019) lalu berujung pencopotan jabatan Kapolsek AKP Niko Darutama. Selain Niko, lima orang bintara Polsek Kotabaru juga bernasib sama.
Hal itu didasari dengan Surat Telegram Kapolda Jambi nomor: ST/2095/XII/KEP/2019 dimana AKP Niko Darutama dimutasi menjadi Kasi Turjawali Subditgassum Ditsamapta Polda Jambi. Dan, selanjutnya PS Kapolsek Kotabaru akan dijabat oleh AKP Afrito Marbaro yang sebelumnya menjabat PS Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi.
Sementara itu, AKP Niko Darutama belum bisa dikonfirmasi atas kabarnya tahanan kabur yang menyebabkan dirinya harus melepaskan jabatan sebagai Kapolsek Kotabaru tersebut.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini persoalan itu tengah ditangani Polresta Jambi.
“Masih diatasi oleh Polresta Jambi,” singkatnya pada Pesan Whatsapp.
Berdasarkan informasi, untuk kelima tahanan yang berhasil kabur dari balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru itu saat ini tengah dalam pengejaran.
Diketahui, kelima tahanan yang berhasil kabur yakni Novi Herianti (35) yang merupakan warga Kecamatan Mestong dengan kasus pengelapan, dia ditahan sejak (16/11/2019) silam. Kemudian, Jamran (52) warga Kelurahan Rawasari yang terlibat kasus pencurian, dia ditahan sejak (23/12/2019) lalu.
Selanjutnya, Dedi Gunawan (41) yang merupakan warga Muara Bulian, terlibat kasus pencurian yahg di tahan sejak (17/12/2019), Indrawan (31) warga Simpang Tiga Sipin yang terjerat kasus pencurian, dimana dia ditahan sejak (1/11/2019), dan terakhir ada nama Eka Andika (25) warga Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi yang terlibat kasus pencurian, Eka di tahan di Mapolsek Kota Baru pada (15/12/2019) lalu.(dsw)