Ditanya Pemodal, Bripka Eko Pasang Badan dan Pilih Dipecat dari Kepolisian

249
Bripka Eko Sudarsono saat di Mapolda Jambi.(Deni Septiawan/Sekoja.co.id)
Bripka Eko Sudarsono saat di Mapolda Jambi.(Deni Septiawan/Sekoja.co.id)

SEKOJA.CO.ID, Jambi– Bripka Eko Sudarsono (40) alias Eko Rondo, masih tak mau buka mulut terkait siapa pemodal ilegal driling yang dibekinginya. Malah, oknum anggota Polres Batanghari ini pasang badan dan siap dipecat dari kepolisian ketimbang membuka suara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edi Fariyadi. Edi mengatakan, pihaknya memang kesulitan untuk mengorek keterangan dari Bripka Eko karena dia siap untuk segala resiko ketimbang harus bernyanyi terkait siapa saja yang berada diseputaran bisnis sumur minyak ilegal tersebut.

“Dia nggak mau buka sedikitpun. Siapa saja pemain dan pemilik modal,” katanya.

Bahkan, Edi juga heran, Bripka Eko Sudarsono malah rela dipecat dari kepolisian ketimbang harus membuka jaringannya.

“Kita terus mengintrogasinya, memang saat ini dia masih bungkam. Saya yakin nanti dia akan membuka semuanya,” lanjut Dirreskrimsus.

Untuk diketahui, sejumlah saksi sudah dipanggil terkait kasus yang menjerat Bripka Eko Sudarsono tersebut. Bahkan, tim penyidik juga masih mendalami kasus yang membuat Bripka Eko mendekam di jeruji besi Mapolda Jambi itu.

Tidak hanya masalah ilegal driling, Eko juga terjerat kasus narkotika dan kepemilikan senjata api dan disiplin anggota yang saat ini ditangani Propam Polda Jambi.

Sekedar mengingatkan, Bripka Eko Sudarsono ditangkap bersama dengan Heriyadi (43) warga RT 13, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan Anshar Sofwan warga RT 01, Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari saat usai pesta sabu di Dusun Simpang Jambi, RT 01, Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jumat (27/12/2019).

Sebelum ditangkap sempat bersembunyi di rumah Irsanto alias Pesek yang berada di Desa Ladang Peris.(dsw)