SEKOJA.CO.ID- Polisi menangkap seorang pelajar SMA berinisial HS (19) dengan dugaan pencabulan. Pelaku diduga mencabuli bocah di bawah umur di lingkungan masjid di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
“Polres Jakarta Utara telah berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku yang dipersangkakan telah melakukan satu tindak tindakan kekerasan memaksa, membujuk anak untuk melakukan kegiatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
Yusri mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di dalam kamar mandi di masjid tersebut pada awal Desember 2019. Saat itu, korban seorang laki-laki berusia 11 tahun baru selesai melaksanakan salat Magrib.
Saat itu, jelas Yusri, pelaku mengajak R dengan menarik tangan untuk masuk ke kamar mandi masjid. Pelaku kemudian mencabuli korban.
Namun saat itu korban berontak dan berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke orang tuanya, sehingga pelaku ditangkap polisi pada 27 Desember 2019.
“Korban melaporkan telah dipaksa dicabuli oleh tersangka, tapi sempat melarikan diri. Kemudian menyampaikan kepada orang tuanya, dari situlah kita berhasil menyelidiki dan mengungkap serta menangkap pelakunya,” jelasnya seperti dilansir dari Detik.com.
Yusri mengatakan, sebelum pelaku ditangkap polisi, korban pernah dicabuli. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 6 bocah di bawah umur yang semuanya lelaki.
“Dilakukan sampai dengan tiga kali, ada yang dua kali, ada yang satu kali. Semuanya dengan iming-iming, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan, kemudian setelah itu akan dibawa ke tempat rumah kosong bahkan pernah dilakukan di lingkungan masjid,” katanya.
Pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun,” katanya.(ade)




