Polres Merangin Ciduk 6 Penambang Emas Ilegal

180

SEKOJA.CO.ID, Merangin- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin masih marak di Kabupaten Merangin. Buktinya, Selasa (07/01/2019), sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Merangin menciduk enam penambang emas di Desa Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko.

Keenam penambang emas jenis dompeng yang berhasil diamankan tersebut yakni Dadan bin Salim, Nunuk bin Tong, Nofian Efendi dan Nasril Simanjuntak. Mereka berempat merupakan warga Desa Tanjung Benuang, Dusun 5, Kecamatan Pamenang Selatan.

Sekanjutnya, Kikin bin Emang warga Desa Sungai Kapas, RT 02 Kecamatan Bangko dan Arif Usman bin Jejen warga RT 22, Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khoirunnas kepada Sekoja.co.id membenarkan penangkapan terhadap keenam pendompeng ini. Kata Kasat, penangkapan ini berdasar dari laporan masyarakat.

“Benar, kita amankan barang bukti (BB) satu buah alat dulang, dua engkol mesin diesel, 3 botol air raksa, 2,potong selang, satu selang cangkang dan alat untuk mendompeng lainnya.” katanya Rabu (08/01/2020).

Kasat menegaskan, saat ini keenam tersangka sudah mendekam di Mapolres Merangin untuk keterangan lebih lanjut. (kdr)