Wow! Harta Kekayaan Komisioner KPU yang Ditangkap KPK Rp 12 Miliar

19

SEKOJA.CO.ID, Jakarta – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).

“Ya. Kita lagi bekerja. Ya (Komisioner KPU yang diamankan),” ucap Firli dilansir dari Okezone.com, Rabu (8/1/2020).

Selaras dengan hal tersebut, Wahyu ternyata memiliki harta kekayaan yang berjumlah Rp 12,8 miliar. Informasi itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) per tanggal 31 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Wahyu tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa sembilan bidang tanah dan bangunan yang semua tersebar di Banjarnegara senilai Rp 3.350.000.000.

Adapun untuk harta bergerak, Wahyu memiliki enam kendaraan, yakni tiga mobil dan tiga motor senilai Rp 1.025.000.000. Sementara itu, harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 715 juta.

Selain itu, kas atau setara kas lainnya yang dimiliki Wahyu sebesar Rp 4.980.000.000. Harta lainnya yang juga dia laporkan senilai Rp 2.742.000.000.

Sampai saat ini, belum diketahui penyebab atau kasus apa yang menjerat Wahyu Setiawan. Ketua KPU RI Arief Budiman menduga kalau rekanannya ditangkap diamankan ketika berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (ade)