Pelaku Cabul Tak Tersentuh Hukum, Keluarga Aksi ke Polda Jambi

60

SEKOJA.CO.ID, Jambi- Miris nasib TN (9) setelah menjadi korban pelecehan seksual oleh TP (31) yang merupakan tetangganya sendiri secara berulang kali, namun pelaku sendiri hingga saat ini masih menghirup udara segar.

Hal tersebut terbukti dengan kedatangan kuasa hukum dari korban ke Mapolda Jambi Kamis (9/1/2020). Dimana kedatangan ratusan orang yang mengatasnamakan keluarga serta kuasa hukum dari korban itu, meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti kasus pelecahan seksual itu hingga ke Pengadilan.

“Menolak Pemeriksaan Psikolog yang di klaim penyidik Polres Sarolangun sebagai Psikolog independen, karena Pemeriksaan Psikolog Klinis dari Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sarolangun telah sah secara hukum,” ujar salah satu kuasa hukum korban, Herlina.

Lanjutnya, menyatakan hasil Pemeriksaan Psikolog dari kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sarolangun adalah sah berdasarkan hukum. Kemudian, hukum pelaku kekerasan seksual anak seumur hidup dan atau hukuman Mati, karena korban menderita trauma yang sangat berat dan mengalami trauma seumur hidup.

“Kita minta Polda Jambi segera memeriksa dan memberi sanksi kepada penyidik yang menangani kasus kekekarasan anak dan pelecehan di Polres Sarolangun, karena Penyidik telah bersikap Diskriminatif dan dengan menjadikan Ibu Korban sebagai pelaku dan tontonan pada saat rekonstruksi Perkara di TKP, sementara pelaku sebenarnya bebas berkeliaran,” tegasnya.

Untuk diketahui, kejadi itu berawal pada Rabu, 09 Oktober 2019, sekitar pukul 14:00 WIB, dimana ibu korban menjemput anaknya dirumah SS yang berlokasi di Mandiangin, lantas anaknya bercerita bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual dengan cara dipaksa berhubungan badan oleh TP.

TP melakukan pelecehan seksual tersebut di kamar mandi yang berada dibelakang rumahnya. Menurut pengakuan TN kejadian itu dialaminya sebanyak 6 kali. Selain ditarik secara paksa, pelaku juga membekap mulut korban. Tidaj hanya itu, TP juga mengancam akan membunuh TN jika memberitahukan kejadian itu kepada orang lain dan ibunya.

Selanjutnya, Intan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandiangin, dan dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas. Kemudian 10 Oktober 2019 penyidik Polsek Mandiangin melakukan penangkapan terhadap pelaku. Karena kasus tersebut dibawah Unit PPA, selanjutnya 11 Oktober 2019 kasus dan pelaku dipindahkan ke Polres Sarolangun.

Dan, oleh penyidik Polres Sarolangun pada hari itu juga tanggal 11 Oktober 2019, dilakukan Visum Et Revertum ulang di RSU Sarolangun, baik Visum Et Revertum dari Puskesmas maupun Visum Et Revertum RSU Sarolangun, anak saya (korban) dinyatakan benar telah mengalami pelecehan seksual.

Kemudian, 12 Oktober 2019, tersangka dilepaskan dengan alasan mengajukan penangguhan penahanan.

“Saya (ibu korban) hanya diminta oleh penyidik untuk mengantarkan barang bukti berupa Celana Dalam, Baju dan Celana Pendek milik korban,” ujar Intan.

Kemudian, 14 Oktober 2019, setelah pihak keluarganya mendengar tersangka dibebaskan, dirinya melaporkan hal yang dialami anaknya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendaljan Penduduk (DP3A) di Sarolangun, yang dimunculkan penyidik Polres justru memanggil korban, saksi, sementara pihak tersangka tidak disentuh sama sekali. (dsw)