Setor ke Mantan Kadis PU, Agus Rubyanto Mengaku Kebagian Proyek Rp 40 Miliar

205

SEKOJA.CO.ID, Jambi- Sidang lanjutan kasus suap ketok palu ABPD Jambi 2017-2018, terus menghadirkan saksi-saksi. Kamis (9/1/2019), mantan Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto memberikan keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.

Agus mengatakan, dirinya diminta mantan Kadis Pekerjaan Umum Dody untuk memberikan uang operasional Zumi Zola. “Kemudian uangnya diberikan ke IIM atas perintah Dody Rp 500 juta,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Agus menegaskan, dirinya tidak hanya memberikan uang dengan nominal tersebut. Akan tetapi, dirinya kembali memberikan uang tunai senilai Rp 1 miliar.

selain itu Dody juga kembali meminta pada April 2017 untuk uang operasional senilai Rp 1 miliar “Pada April 2017, Pak Dody minta lagi operasional Rp 1 miliar,” sebutnya.

Menurutnya, uang tersebut diminta Agus dari adiknya yang mempunya perusahaan. “Adik saya yang punya perusahaan,” ungkapnya.

Dia juga mengaku jika adiknya mendapatkan dua paket proyek senilai Rp 40 miliar. “Dari empat paket, dua yang dapat. Satu paket bernilai Rp 20 miliar,” ujarnya. (dsw)