Bupati Merangin Diduga Langgar Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019

1533
Bupati Merangin saat melantik pejabat eselon III dan IV. Pelantikan ini diduga langgar Per-KPU karena melewati masa waktu yang ditetapkan.(Rabu Iskandar/Sekoja.co.id)
Bupati Merangin saat melantik pejabat eselon III dan IV. Pelantikan ini diduga langgar Per-KPU karena melewati masa waktu yang ditetapkan.(Rabu Iskandar/Sekoja.co.id)
SEKOJA.CO.ID,Merangin-  Perombakan kabinet yang dilakukan Bupati Al Haris Rabu (8/1/2020) malam, menyisakan polemik. Pasalnya, Al Haris waktu dan tanggal pelantikan tersebut sudah masuk tanggal 9 Januari 2020.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah. Dalam Per-KPU ini, Bupati tidak diperbolehkan lagi melakukan perombakan kabinet di pemerintahan yang dipimpinnya enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon 8 Juni 2020.
“Bila dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka sejak 9 Januari 2020, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kritik Ketua DPD Pekat IB Merangin Yuzerman Buyung kepada Sekoja.co.id, Jumat (10/1/2020).
Buyung menambahkan, selain dari Per-KPU, Gubernur dan Bupati juga sudah di wanti-wanti untuk tidak asal merombak kabinet melalui Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Untuk eselon III sah sah saja namun untuk eselon IV perlu kita pertanyakan ke absahannya. Sebab, eselon IV pelantikannya sudah melewati batas waktu karena sudah masuk tanggal 9 Januari. Walaupun pejabat eselon IV itu ikut dalam pengambilan sumpah dan janji jabatan, namun nama-nama mereka disebut setelah itu. Berarti yang disumpah eselon III bukan eselon IV,” tegas Yuzerman alias Buyung.
Lebih jauh dikatakan, dirinya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Merangin dan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Merangin ini.
“Saya minta Panwaslu tegas. Kalau memang terbukti melanggar, ya ditindak,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Merangin Albert Trisman mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan investigasi atas pelantikan yang diduga telah melanggar Peraturan KPU tersebut.
“Waktu pelantikan kami tidak diundang, Namun kami ucapkan terima kasih atas laporan ini dan akan melakukan investigasi juga melakukan pengumpulan data dan saksi-saksi,” tegasnya.(kdr)